"Korban merasa terintimidasi sehingga tidak berani melapor, namun setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasai di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," ujar Tumbur Manalu.
Kronologi sebenarnya berawal saat korban berasda di rumah dan kemudian dijemput teduga pelaku yang berjumlah 12 orang.
"Sebetulnya aktor utama 3 orang dan sisanya membantu atau tim hore," ucap Tumbur Manalu.
Korban dijemput dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan.
Dengan alasan tersebut korban bersedia dijemput dan dibawa ke Jalan Sulawesi.
"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diintrogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama 3 orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang, sehingga total ada 12 orang," ujar Tumbur Manalu,
Tidak hanya di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.
Target sebenarnya bukanlah korban melainkan kakak sepupu korban.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacara dari pelaku penganiayaan ini," jelasnya.
Penandatanganan petisi dapat dilakukan melalui Petisi Justice For Audrey.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY