TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapan atas kasus Audrey, seorang siswi SMP Negeri di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam unggahan Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (10/4/2019).
Hal ini berawal dari seorang warganet yang meminta tanggapan Mahfud MD terkait kasus Audrey.
• Dukungan untuk Audrey yang Dikeroyok 12 Siswi SMA Mendunia, Tagar JusticeForAudrey Terus Digaungkan
Warganet pemilik akun @JendralMufar itu menautkan akun Mahfud ke video pernyataan seorang wanita yang diduga sebagai anggota KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) yang membahas soal kasus Audrey.
Wanita dalam video mengatakan harapannya agar kasus Audrey tidak sampai ke ranah hukum karena korban dan pelaku masih sama-sama di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, sang warganet menilai, pelaku pengeroyokan harusnya diproses secara hukum.
"@mohmahfudmd prof, bagaimana tanggapan anda tentang kasus Audrey ini? Harusnya pelaku di proses hukum," tulis warganet itu.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD justru mengaku tak mengetahui kasus apa yang dimaksud.
Ia bahkan bertanya kasusnya itu bagaimana dan di mana.
Mahfud memaparkan, dirinya terlalu banyak terpapar berita sehingga tidak sempat untuk membacanya satu persatu.
Meski demikian, Mahfud menegaskan, jika memang ada pelanggaran, maka tentu harus diproses secara hukum.
"Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca.
Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum.
Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak.
Kasus apaan, sih?" tulis Mahfud MD.
• Kasus Pengeroyokan Audrey oleh 12 Siswi SMA Viral, Putri Ahok: Berhenti Memaki Para Pelaku