Sementara MH adalah pelajar yang beralamat di Desa Parang Bambe Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
"Perannya melakukan perbuatan cabul," beber Tambunan.
Lebih lanjut, setelah berhasil lepas dari ketiga tersangka tersebut, korban kemudian segera melaporkan tindakan asusilayang dialaminya kepada pihak kepolisian Polres Gowa.
• Terlalu Mabuk, Ayah Perkosa Anaknya Sendiri karena Dikira sang Istri
Kini ketiga tersangka sudah diringkus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa pada Jumat (5/4/2019).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut terjadi berselang enam jam pasca kejadian tersebut berlangsung.
"Jumat 5 April pukul 19.30 Wita para pelaku berhasil diamankan petugas," tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak.
Ketiganya juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Lihat video selengkapnya di sini:
WOW TODAY:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)