TRIBUNWOW.COM - Artis terlibat prostitusi online, Vanessa Angel, ternyata awalnya diberitahu bahwa ia akan dibooking seorang menteri dengan tarif Rp 60 juta dan ia memilih langsung berhubungan intim di kamar hotel.
Ternyata pemakai jasa prostitusi online Vanessa Angel adalah Rian Subroto, pria yang disebut Polda Jatim sebagai pengusaha tambang pasir asal Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Fakta terbaru itu terungkap dalam sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mucikari Vanessa Angel.
Dalam sidang itu, Vanessa Angel menolak tawaran kencan dinner 'mimik-mimik cantik' alias mimican untuk menemani seorang menteri yang tak disebutkan detail namanya tersebut.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.
• Ternyata Gempi Sering Minta Gisel untuk Telepon Wijin dengan Panggilan Sayang Ini
Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan berhubungan badan (seks).
Rian pun tertarik tawaran tersebut.
Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' alias mimican.
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," Kata JPU Winarko.
Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.
Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya tidak dinner tapi langsung ngamar atau langsung berhubungan intim di kamar hotel.
"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten.
DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.
Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.
Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.