Dan KPU harus meminta hal yg sama jika ada aparat yg berpihak kepada 02," ujar akun @abu_waras.
• Singgung soal Fitnah, Jokowi: Untung Saya Sabar, Bukan Tempramental
Menanggapi hal itu, Mahfud kemudian menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang berbeda.
Mahfud menjelaskan, Bawaslu bertugas untuk mengawasi administratif dan prosedural dalam pemilu, bukan sebagai penegak hukum pidana.
Menurutnya jika ada pelanggaran pidana dalam pemilu, maka hal itu tidak termasuk ke ranah Bawaslu, melainkan kepolisian.
"KPU dan Bawaslu itu dua lembaga yg berbeda.
DKPP yg OK itu jg beda lg. MK jg beda lg.
Bawaslu pun menurut catatan sy masih OK meski kadang gamang.
Tp Bawaslu bkn penegak hukum pidana, ia lbh mengawasi administratif dan proseduralnya.
Kalau pelanggaran pidana sih, urusan polisi," jelas Mahfud.
(TribunWow.com/Atri)
TONTON JUGA: