Pemilu 2019

Adelia Pasha Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019, Berikut Fakta-faktanya!

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasha Ungu dan Istrinya Adelia Pasha

TRIBUNWOW.COM - Adelia Pasha alias Dellia Wilhelmina Pasha telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019.

Putusan ini dibuat pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, Senin (1/4/2019) hari ini.

Adelia Pasha mengajukan diri sebagai Caleg DPR RI nomor urut 02 melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Caleg Perindo Angel Lelga Luncurkan Program Pengusaha Pangan Modern dengan Sistem Hidroponik

Berikut rangkuman fakta seputar kasus pelanggaran administrasi pemilu 2019 yang dilakukan Adelia Pasha.

1. Pelapor kasus pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam sidang lanjutan ketiga di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (25/3/2019) dengan agenda mendengar keterangan saksi, pelapornya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh.

Sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, Senin (1/4/2019). (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

2. Berapa kali proses persidangan yang dijalani Adelia Pasha?

Sidang dengan terlapor Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha itu sudah kali kelima dilaksanakan.

3. Lokasi terjadinya kasus pelanggaran administrasi pemilu Adelia Pasha.

Dugaan kasus pelanggaran itu terjadi saat Istri Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tersebut berada di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng, 5 Maret 2019.

Saat itu, Adelia Pasha menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perempuan Amanat Nasional (DPD-PUAN) Kabupaten Poso.

Kedatangan Adelia Pasha pada event tersebut tidak sebagai Caleg, tapi sebagai Ketua DPW PUAN Sulteng.

Kunjungi Daerah Pegunungan, Caleg NasDem Sahrul Gunawan: Jalan ke Sini Memang Offroad

4. Bukti pelanggaran administrasi pemilu 2019.

Pada kegiatan pelantikan PUAN di Kabupaten Poso terjadi aktivitas kampanye yang dilakukan Adelia Pasha.

Yakni penyampaian visi, misi, dan program organisasi PUAN sebagai bagian tidak terpisahkan dari PAN, serta menampilkan citra diri peserta pemilu, yaitu PAN termasuk Caleg DPR RI Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha sebagai terlapor.

Halaman
12