Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 1, Juncto pasal 76 D, dan UU Hukum Pidana pasal 333 dan juga pasal 332.
Dari kedua pasal yang dikenakan, pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak serta ancaman hukuman 7 tahun untuk UU Pidana.
• Perkosa Teman dari Kekasihnya Sendiri, Pria Ini Divonis Sembilan Tahun Penjara oleh PN Denpasar
Hingga kini, korban masih berada di RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.
Korban masih merasakan lemah serta pusing hingga pihak rumah sakit merawatnya secara intensif.
Pihak kepolisian juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang didapat, keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika berkenalan dengan orang lain melalui media sosial apapun.
Lihat berita lainnya di sini:
TONTON JUGA:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)