Terkini Daerah

Mantan Bidan di Blitar Digerebek Diduga Buka Praktik Aborsi, Terungkap Patok Tarif hingga Rp 5 Juta

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah mantan bidan, N, di Jalan Semeru, Kota Blitar, yang diduga digunakan tempat praktik aborsi ilegal.

TRIBUNWOW.COM - Kediaman seorang mantan bidan, N (80), yang terletak di kawasan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur, digerebek pihak kepolisian lantaran diduga dijadikan tempat praktek aborsi.

Pada saat digerebek oleh pihak kepolisian, ditemui pula seorang mahasiswi dengan usia kandungan empat minggu yang diduga hendak melakukan proses aborsi di kediaman N.

Kepada pihak kepolisian N mengaku bahwa dirinya bekerja sama dengan kedua orang rekannya yang merupakan pasangan suami istri untuk melakukan praktek aborsi tersebut,

N mematok tarif hingga Rp 5 juta untuk satu kali melayani aborsi.

Viral Kisah Mbah Sumini Dipenjara karena Diduga Lakukan Aborsi, Fakta Pengadilan Justru Sebaliknya

Polisi melakukan olah TKP di lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik aborsi oleh mantan bidan N di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar. (surya.co.id/istimewa)

Nantinya, dari uang hasil melayani aborsi tersebut akan dibagi dengan kedua rekannya yang berperan sebagai perantara pasien, dengan bagian Rp 1,5 juta untuknya dan Rp 3,5 juta untuk kedua rekannya.

Pada saat penggerebekan, kedua rekan N juga tengah berada di lokasi kejadian.

Keterangan terkait penggerebekan kediaman N tersebut diungkapkan oleh pihak Polres Blitar Kota, melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/3/2019).

"Kami sudah buatkan surat panggilan untuk pasangan suami istri yang masih kerabat N. Mereka ada di lokasi saat penggerebekan. Mereka kami periksa sebagai saksi," sebut AKP Heri.

Sempat Dikira Sedang Tak Enak Badan, Pembantu Rumah Tangga di Medan Tewas karena Minum Obat Aborsi

Pihak Satreskrim Polres Blitar mengaku bahwa pihaknya masih mendalami peran dari kedua rekan N tersebut.

"Kami masih mendalaminya, bisa saja kerabatnya juga jadi tersangka. Saat ini status mereka masih saksi. Untuk N sendiri statusnya juga masih terlapor," jelasnya.

Berdasarkan keterangan N kepada pihak kepolisian, N ternyata juga tak sembarang melayani pasien yang ingin melakukan aborsi.

N hanya mau melakukan aborsi terhadap pasien dengan usia kandungan maksimal empat minggu, seperti kondisi mahasiswi yang ditemui pada saat penggerebekan.

"Sudah kami cek ke RSUD Mardi Waluyo, pasien itu memang hamil. Usia kandungannya masih empat minggu," ungkapnya.

Kronologi ABG Jalin Hubungan Gelap dengan Kepala Desa hingga Dipaksa Aborsi saat Hamil 7 Bulan

AKP Heri menyebut bahwa pihaknya tak ingin membuka identitas mahasiswi tersebut lantaran masih berada dalam proses penyelidikan.

"Yang jelas pasien itu masih mahasiswi, usianya sekitar 21 tahun," ujar AKP Heri.

Halaman
12