Pilpres 2019

Tanggapi Alasan Wiranto soal Hoaks Bisa Dijerat UU Teorisme, Andre Rosiade: Ini Ngaco, Lebay

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre Rosiade tanggapi alasan pernyataan Wiranto yang sempat menyebut kabar hoaks dapat dijerat Undang-Undang (UU) Terorisme, Selasa (26/3/2019).

"Ini yang saya tangkap ya."

"Jadi ini ngaco, ini lebay, ini bentuk kepanikan Pak Wiranto," tandasnya.

Andre Rosiade tanggapi alasan pernyataan Wiranto yang sempat menyebut kabar hoaks dapat dijerat Undang-Undang (UU) Terorisme, Selasa (26/3/2019). (Capture Live tvOne)

Simak video selengkapnya:

 

Reaksi Deddy Sitorus saat Mendengar Ferdinand Hutahaean Jelaskan Hasil Survei Internal BPN

Sebelumnya, Wiranto sempat menjelaskan alasannya melontarkan pernyataan kabar hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme.

"Tentu ada alasan-alasan yang saya ambil mengapa saya harus menyampaikan sistem seperti itu," jawab Wiranto.

Kemudian Wiranto mengungkapkan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sedang berkembang dengan pesat.

Banyak ujaran kebencian hingga adu domba terjadi melalui dunia maya.

"Hoaks sudah dianggap sebagai ancaman baru di kehidupan kita sebagai manusia melalui suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang cepat sekali," kata Wiranto.

"Akhirnya dari perkembangan teknologi itu ada perkembangan yang mengarah ke positif mau pun negatif."

"Negatif ini kemudian munculah suatu kebebasan berpendapat melalui teknologi informasi itu berupa ujaran kebencian, fitnah, adu domba, juga ada upaya melegitimasi terhadap pemerinta yang sah, konstitusi, perundang-undangan, nah di Indonesia kan sudah ke sana," paparnya.

Wiranto beberkan alasan terkait pernyataannya soal penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang (UU) teorisme, Selasa (26/3/2019). (Capture Live tvOne)

Aa Gym Sebut Teman Lama Bisa Dipisahkan oleh Pilpres, Ini Pesannya untuk Masyarakat

Untuk itu, dirinya mengaku khawatir terkait masa depan bangsa.

Oleh karena itu, Wiranto lantas melontarkan pernyataan terkait penyebaran hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme.

"Nah ini kalau tidak ada suatu pemikiran baru, langkah-langkah yang jelas dari bidang hukum, ya kita khawatir bagaimana keadaan kita di masa depan," ungkap Wiranto.

"Oleh karena itu kemudian saya melemparkan statement, bisa saja nanti kita jerat dengan UU Terorisme," imbuhnya.

• Jokowi akan Lawan Fitnah setelah Diam 4,5 Tahun, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Mengumbar

Halaman
123