Romahurmuziy Ditangkap KPK

Tanggapan Khofifah dan Kiai Asep setelah Turut Diseret Romahurmuziy dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK), Jumat (15/3/2019) malam.

Tp kalau di luar rekomendasi itu ada penyuapan, tentu dilarang. Nah, itulah yg skrang didalami oleh KPK," balas Mahfud MD.

Mahfud MD Tertawa saat Cerita Didemo Mahasiswa di Medan: Ini Pengalaman Saya yang Tak Terlupakan

Dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD yang juga menyambangi KPK juga sempat kembali berbicara soal bantahan Romahurmuziy.

Menurutnya, bantahan itu adalah kebiasaan para tersangka KPK.

"Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga. Pertama bilang, 'Wah saya dijebak'. Padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu kan pasti dibuntuti sudah lama dan dia sendiri yang mengatur pertemuannya," ujar Mahfud MD di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3/2019).

Ia menyebut, para tersangka biasanya mengklaim menjadi korban politik.

Mahfud MD menyebut, saat sampai pada tahap persidangan, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.

"Nanti, sesudah diperiksa, ditunjukkan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara gini, janjinya ini, tanggal sekian, ganti nomor HP ini dan seterusnya, baru dia, oh iya, begitu kan," imbuh Mahfud MD.

Kasus Romahurmuziy

Romahurmuziy diketahui ditangkap atas dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Dikutip dari Tribunnews.com, Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Muwafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, Selasa (19/3/2019).

"Terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Ananda)

TONTON JUGA: