Namun, polisi langsung melepaskan Rian Subroto dengan alasan status pengusaha tersebut hanya sebatas saksi saja.
Dalam Undang-Undang (UU), status Rian yang hanya sebatas saksi memang tidak ada yang mewajibkan untuk ditangkap dalam hal prostitusi.
"Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kanmuncikari, karena tak ada Undang-Undang yang menjerat, jadi sementara kami periksa sebagai saksi," kata perwira menengah itu.
• Kuasa Hukum Ungkap Vanessa Angel Depresi hingga Ingin Akhiri Hidup : Mending Mati Aja, Bang
Saat ditanya alasannya, ternyata pihak kepolisian Polda Jatim masih menguatkan data digital.
Data digital ini tak hanya untuk Rian Subroto, namun juga pelanggan lainnya.
"Untuk sementara kami masih menguatkan data digital keterkaitan daripada pihak user pengguna ini, tadi kami diskusikan juga dengan pihak Komnas Perempuan," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (28/2/2019).
Pihaknya masih menguatkan data digital forensik tersebut.
"Sementara belum. Data digital kita sedang kuatkan," katanya melanjutkan.
Lamanya proses pemeriksaan digital forensik, lanjut Yusep karena ada beberapa data yang perlu untuk disinkronisasi.
Selain itu, banyak pula ditemukan pengguna tanpa nama dan identitas lengkap.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Diungkap Polisi, Ternyata Ini Alasan Rian Subroto Mau Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta Per Jam
TONTON JUGA: