TRIBUNWOW.COM - Fakta-fakta penting yang menjadi kunci peristiwa pembunuhan Siti Zulaeha Djafar yang dilakukan Wahyu Jayadi masih terus diburu polisi.
Diketahui Wahyu membunuh korban di dalam mobil Daihatsu Terios milik korban yang terparkir di pinggir jalan di daerah Kabupaten Gowa, Makassar, Sabtu (21/3/2019).
Dikutip TribunWow.com dari TribunGowa.com, kali ini pada Senin (25/3/2019), polisi sedang mencari satu bukti yakni bukti baru terkait percakapan Wahyu Jayadi dan Sitti Zulaeha Djafar.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan polisi berusaha mengungkap jejak percakapan antara Wahyu Jayadi dengan Siti Zulaeha Djafar melalui operator layanan telepon.
Namun hal itu belum bisa dilakukan oleh kepolisian lantaran sesaat setelah membunuh korban, pelaku merusak HP korban yakni iPhone X dengan batu berulang kali.
Pelaku yang sempat kabur membuang HP korban ke selokan dekat Kampus UNM Pettarani.
• Wahyu Jayadi yang Bunuh Karyawati UNM Pernah Diberi Wasiat oleh Ibu Korban: Kamu Bukan Orang Lain
Namun berhasil ditemukan.
Disebutkan Shinto, meski HP korban rusak namun polisi yakin dapat mengembalikan semula percakapan keduanya dengan data server.
"Walau dibelah 17 sampai 700 kali, kami tidak butuh lagi perangkatnya," kata Shinto Silitonga, Senin (25/3/2019).
"Komunikasi ini tersimpan di bank data server," sambung perwira dua melati ini.
"Handphone pelaku maupun korban yang dirusak tidak mempengaruhi penyidikan dalam permintaan data call data record," lanjutnya.
Selain HP korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua telepon seluler milik pelaku, samsung warna hitam dan Xiaomi.
Siti Zulaeha Djafar menjadi korban pembunuhan dosen UNM (DOK PRIBADI/ TribunGowa)
Kronologi Pembunuhan
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Wahyu bermula ketika keduanya pergi bersama sepulang bekerja di UNM.
Korban dan pelaku yang berkantor di lantai II, Menara Phinsi UNM, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, berjanji untuk saling bertemu di depan kantor PT Telkom Tbk yang letaknya tak jauh dari lokasi korban dan pelaku bekerja.