Terkini Internasional

3 April 2019, Brunei Darussalam akan Sahkan Undang-Undang Hukuman Rajam sampai Mati Bagi Pelaku LGBT

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera pelangi yang merupakan simbol dari LGBT.

Maka dari itu mayoritas penduduk Brunei Darussalam tunduk pada hukum syariah dari sultan mereka, Hassanal Bolkiah.

Hotman Paris Terima Aduan Korban Kasus Dugaan Malapraktik, 3 Kali Operasi hingga Tak Bisa Kencing

Dede Oetomo, sebagai aktivis LGBT terkemuka di Indonesia, mengatakan Undang-Undang itu akan sangat melanggar hak asasi manusia.

"Mengerikan. Brunei Darussalam meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," ujar Dede.

Diketahui pelaku LGBT dihukum mati di negara mayoritas muslim, seperti Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

TONTON JUGA: