Cerita Selebriti

Terima Aduan Mantan Pegawai BPJS, Hotman Paris: Pak Jokowi, Tolong Tegur BPJS

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris bersama kliennya yang merupakan mantan pegawai BPJS.

TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini pengacara Hotman Paris Hutapea menerima aduan seorang pria yang merupakan mantan pegawai BPJS.

Menanggapi aduan itu, Hotman Paris turut menyebut nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menegur instansi terkait.

Aduan tersebut diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (23/3/2019).

Dalam video pendek itu, tampak Hotman Paris bersama sang klien tengah duduk di Kopi Johny tempatnya biasa membuka konsultasi gratis.

Tampak seorang pria berkaos abu-abu dan berkacamata yang duduk di samping Hotman Paris.

Hotman Paris Selidiki Investasi Bodong dari Malaysia, Ribuan TKW Indonesia Jadi Korban

Hotman Paris meminta Jokowi untuk menegur BPJS lantaran instansi tersebut diduga tidak menaati putusan Mahkamah Agung.

"Bapak Presiden Republik Indonesia, negara kita ini negara hukum."

"Tolong tegur BPJS agar menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 686 tahun 2012," ujar Hotman Paris.

Putusan itu menyebut bahwa klien Hotman Paris itu seharusnya sudah dipekerjakan lagi di BPJS.

"Di mana Mahkamah Agung memerintahkan BPJS untuk mempekerjakan lagi saudara Itop Refiyanto ini," lanjutnya.

Hotman Paris mengaku heran bagaimana bisa instansi dalam negeri tidak menggubris putusan Mahkamah Agung.

Dicium sang Istri, Hotman Paris: Apa Bedanya dengan Ciuman Model Seksi?

"Kalau putusan Mahkamah Agung saja tidak dipenuhi, terlepas tipuan atau tidak, negara ini mau dibawa ke mana?" tanya Hotman Paris.

Menurut pengacara nyentrik itu, sudah terlalu sering terjadi di mana instansi negeri tidak menghormati putusan pengadilan.

"Dan sudah terlalu banyak putusan pengadilan yang dicueki sama instansi pemerintah," kata Hotman Paris.

"Ini jelas-jelas disebutkan harus mempekerjakan lagi," ucap Hotman Paris sambil membuka tumpukan berkas yang ada di hadapannya.

Halaman
12