Cerita Selebriti
Steve Emmanuel Diduga Beli Kokain Rp 160 Juta, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Cermat Beri Dakwaan
Steve Emmanuel diduga beli kokain Rp 160 juta dan terancam hukuman mati, kuasa hukum sebut jaksa tak cermat beri dakwaan.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aktor Steve Emmanuel disebut membeli kokai di Belanda seberat 100 gram seharaga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (22/3/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldy, menyebut Steve Emmanuel menyelundupkan sendiri narkotika tersebut.
Hal itu dipaparkan Rinaldy dalam sidang perdana kasus dugaan narkoba Steve Emmanuel yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
• Akui Putus dari Billy Syahputra, Hilda Vitria Sempat Beri Pesan untuk Angela Lee
"Menurut keterangan terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis tanaman kokain di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram."
"Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldy.
"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp 160 juta atau sekitar 1.000 Euro dan dibawa ke Indonesia," imbuhnya.
Dengan semua barang bukti yang ditemukan, Rinaldy mendakwa Steve Emmanuel dengan dua sangkaan pasal tentang narkotika yang bisa menyeret ke hukuman mati.
"Terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakrotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati," tuturnya.
• Hotman Paris Bandingkan Jet Pribadi Syahrini dengan Pesawat Favoritnya, Kurang Mewah dan Lebih Murah
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menilai jaksa penuntut umum tak cermat dalam memberikan dakwaan.
Jaswin yakin bahwa barang bukti yang disita bukanlah milik Steve Emmanuel.
Jaswin pun merasa apa yang sudah didakwakan jaksa kepada Steve Emmanuel harus segera diluruskan melalui eksepsi yang ia ajukan di persidangan berikutnya, Kamis (28/3/2019).
"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Itu bukan dia yang punya. Kita biasalah, kita lihat di persidangan itu bukan barang (bukti) punya Steve," kata Jaswin.
• Istrinya Mampir di Masjid Tokyo Camii, Hotman Paris Cemburu: Jangan Ganti Aku dengan Cowok Jepang!
Jaswin beranggapan bahwa kliennya seharusnya dikenai pasal 127 tentang penggunaan narkotika dan menjalani proses rehabilitasi.
"Itu yang perlu kita luruskan, JPU salah menerapkan pasal itu. Harusnya pasal 127, dia pemakai yang harus jalani rehabilitasi. Pemakai harus direhab," tutur Jaswin.
Diberitakan Grid.ID pada 27 Desember 2018, Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.