Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
• Dapat Laporan kalau Anaknya Ditegur Hanya karena Bersenggolan, Orang Tua Siswi di Kupang Aniaya Guru
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum kepolisian berpangkat brigadir ini menggegerkan masyarakat melalui media sosial Facebook.
Dalam postingan yang diunggah oleh pengguna akun Saur Sepuh di grup Facebook 'Info Kecelakaan dan Kriminalitas Temanggung' menginformasikan terkait kasus pembunuhan tersebut.
Unggahan itu kemudian dilengkapi dengan foto Permadi yang tengah bersama dengan Nurtafia.
Diketahui unggahan terkait tewasnya Boen Siong itu telah mendapat 1.998 komentar dan dibagikan sebanyak 1.631 kali, menurut pantauan yang dilakukan oleh Tribun Jateng pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 17.10 WIB.
Lihat berita lainnya di sini:
Tonton juga:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)