Lukman kemudian berjanji akan membayar kekurangannya pada keesokan harinya.
• Gara-gara Cinta Segitiga, Seorang Pria di Batam Dikeroyok, Jasadnya Dibuang ke Semak-semak
Akan tetapi, pada keesokan harinya Lukman hanya bisa membayar sekitar Rp 2,5 juta lagi, sehingga total uang yang telah diberikan kepada pelaku hanya sekitar Rp 5 juta.
Namun pada akhirnya Lukman yang sadar kalau dirinya tengah dijebak oleh pelaku.
Berta kemudian mengakui bahwa dirinya bersama ketiga rekannya memang tengah menjebak Lukman.
Keempat pelaku kini sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berdasarkan laporan yang diberikan oleh korban.
Keterangan terkait penangkapan keempat pelaku tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Polsek Terbanggi Besar melalui Kepala Polsek Terbanggi Besar, Komisaris Donny Hendridunand.
• Seorang Wanita Guru Agama Cabuli 5 Anak, Korban Diajak Nonton Video dan Iming-iming Uang Rp 2.000
"Begitu laporan korban kami terima, lalu para tersangka kami tangkap, Rabu ini di kediaman masing-masing," ucap Donny.
Pihak kepolisian menangkap Berta dan Sutat saat berada si Kampung Ono Harjo, sementara Indra ditangkap di Kampung Terbanggi Besar dan Effendi ditangkap di Gunung Sugih.
Kepada pihak kepolisian, Berta yang diketahui belum memiliki pekerjaan itu mengaku bahwa dirinya baru beberapa bulan terakhir ini kenal dengan ketiga pelaku lainnya.
Ia juga menyebut bahwa baru satu kali melakukan penipuan.
• Diiming-imingi Liburan ke Lebanon, Seorang Wanita Malah Dinikahkan Paksa saat Usianya Masih 14 Tahun
Lebih lanjut, Sutat menyebut bahwa uang yang didapat dari korban sudah dibagi dengan pelaku lainnya.
Pembagian uang hasil penipuan itu tergantung peran dari masing-masing pelaku.
"Hasil kami bagi, saya mendapatkan Rp 900 ribu, Efendi dapat Rp 750 ribu, sementara Berta dan Indra dapat Rp 2,1 juta. Sisanya Rp 250 ribu kami bagi untuk makan dan rokok," beber Sutat.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bermerk Mio Soul warna hijau biru.
Atas perbuatan yang diperbuat masing-masing pelaku, keempatnya dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Lihat berita lainnya di sini:
Tonton Juga:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)