"Kami berharap masyarakat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing," ujar Viryan.
Syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
• Evaluasi Debat Pilpres 2019 Ketiga, KPU Berencana Pertahankan Komite Damai
Dalam Pasal 7 disebutkan:
"(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT
(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS
(3) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Suket;
b. Kartu Keluarga;
c. Paspor; atau
d. Surat Izin Mengemudi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU dan Dukcapil Sepakat Suket dapat Digunakan dalam Pemilu 2019"