TRIBUNWOW.COM - Pengemudi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol) menuntut agar tarif yang ditetapkan pemerintah untuk ojek online tidak kurang dari Rp 3.000 per kilometer (km).
Hal itu telah disampaikan perwakilan Ojol kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub) selaku regulator.
Sejauh ini, Kemhub belum menetapkan berapa tarif ojol yang ditetapkan pemerintah karena masih ada tarik ulur dari sejumlah pemangku kepentingan.
• Aturan Ojek Online Diterbitkan, Masalah Tarif akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan
Saat ini Kemhub masih melakukan pembahasan tarif dengan angka di bawah permintaan pengemudi Ojol.
Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif Ojol sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.
"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor, atau Rp 2.400 bersih," ujar Wicaksono , Senin (18/3/2019).
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 19 Maret 2019, Waspada Kabut dan Udara Kabur Masih Terjadi
Pengertian kotor dalam tarif tersebut adalah belum termasuk potongan perusahaan aplikasi.
Selama ini, perusahaan aplikasi akan memotong tarif Ojol hingga 20%.
Sementara itu Wicaksono menjelaskan, Kemhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi.
Tarif yang ditawarkan Kemhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor.
"Tarif kita sudah tidak berubah hasil kesepakatan semua Ojol," terang Igun.
• TKN Sebut Dana Abadi Riset Jokowi-Maruf Amin Bakal Capai Rp 100 Triliun
Pembahasan tarif tersebut masih akan terus dilakukan.
Wicaksono bilang pada Selasa (19/3) pengemudi Ojol akan kembali melakukan pembahasan tarif bersama Kemhub.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojek Online Ingin Tarif Rp 3.000 Per Kilometer"