Romahurmuziy Ditangkap KPK

Setelah Geledah Ruang Menag, KPK Isyaratkan akan Periksa Lukman Hakim

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Uang Rp 300 juta diduga sebagai komitmen agar mereka dapat diloloskan pada seleksi penerimaan jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq dan Haris selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunWow.com/Ami)