Sementara Haris Hasanuddin berada di Rutan Kantor KPK Kavling C1, dan Muwafaq di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunWow.com/Ami)