Terkini Daerah

Kerap Lihat Celana Dalam Milik Korban, Pria di Jambi Cabuli Anak di Bawah Umur

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

"Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi, tersangka yang telah dirasuki nafsu, merayu korban dengan di iming-iming uang jajan senilai Rp 15 ribu, dan tersangkapun langsung melakukan pencabulan," bebernya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lihat berita lainnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)