"Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi, tersangka yang telah dirasuki nafsu, merayu korban dengan di iming-iming uang jajan senilai Rp 15 ribu, dan tersangkapun langsung melakukan pencabulan," bebernya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat berita lainnya di sini:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)