Tak hanya itu, mereka juga dilarang melakukan ibadah dan mengenakan pakaian keagamaan di depan umum.
Larangan yang diterapkan otoritas Xinjiang itu memuat batas usia remaja yang bisa masuk masjid, yakni 18 tahun.
Kemudian pemuka agama wajib setor naskah pidatonya sebelum dibacakan di muka umum.
Tak hanya itu, pernikahan dan pemakaman secara Islam juga dipandang "sebagai gejala radikalisme agama". (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)