"Tetapi untuk pilpres tidak demikian adanya, peraturan perundang-undangannya."
"Jadi pada waktu petahana menjadi capres, pada waktu yang sama dia menjadi presiden, oleh karena itu, hak-hak protokoler, hak-hak kesehatan, hak kemanan, itu melekat utuh, sekali lagi ini juga perintah undang-undang," kata Wahyu.
• Andi Arief: Prabowo akan Jelaskan Kasus Penculikan 1998, 1 Jam setelah Ditetapkan Pemenang Pilpres
Sementara Jokowi menegaskan dirinya akan tetap menjalankan tugasnya menjadi presiden meski statusnya sebagai capres.
"Ini aturan KPU, semua kan berangkat dari aturan, kalau aturan mengharuskan kita harus cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu," kata Jokowi, dikutip dari Kompas TV, Minggu (3/3/2019).
"Dan saya masih bisa bekerja, paling hari Sabtu atau Minggu, orang aturan memperbolehkan (kerja) kok, kalau aturan memang mengharuskan ya saya akan cuti," sambung Jokowi.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)