TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pandangannya secara hukum terkait pernyataan Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain soal RUU (Rancangan Undang Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hal tersebut seperti tampak dalam unggahan Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).
Hal ini berawal dari seorang warganet pemilik akun @dwinitayu yang meminta komentar Mahfud MD atas kicauan Tengku Zulkarnain.
"@mohmahfudmd kalau kasus seperti ini, secara hukum gak melanggar ya Pak?" kata warganet itu.
Menanggapi itu, Mahfud pun memberikan penjelasannya.
Ia menilai bahwa dalam hukum, ada delik aduan dan delik hukum.
• Atas Pernyataan Pembebasan Siti Aisyah oleh Jokowi, Fahri Hamzah Minta Kemenlu Minta Maaf
Jika delik aduan, maka dengan meminta maaf dan dimaafkan, kasus bisa langsung selesai.
Berbeda dengan delik umum yang tak bisa langsung selesai hanya dengan permintaan maaf.
Namun, terang Mahfud, dalam hukum juga ada asas oportunitas di mana berdasarkan Undang-Undang, ada kasus yang tak diproses demi kepentingan yang lebih besar.
"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan; kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn 'maaf', hrs dibawa ke pengadilan.
Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar," tulis Mahfud MD.
• Said Didu Pernah Bakar Sekolah saat SMP, Mahfud MD: Bukan Tindak Pidana
Sementara itu, sebelumnya Mahfud MD juga sudah sempat memberikan komentarnya terkait hal ini, Selasa (12/3/2019).
Mulanya, netizen dengan akun @10Roziq bernyata soal komentar Mahfud MD para pernyatan Tengku Zulkarnain.
"Mungkin ada komentar prof tentang fitnah @ustadtengkuzul terkait 'pemerintah menyediakan alat kontrasepsi untuk berzina' yg jd rujukan oleh semua kalangan dan geger skrg," tulis netizen @10roziq.
Mahfud mengatakan bahwa RUU itu telah diklarifikasi oleh DPR.