"Jadi benar menerima laporan polisi Rabu, 6 Maret 2019, atas kejadian dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Selasa pukul 18.30 atau malam hari," kata Rifai di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/3/2019).
Rifai mengatakan kronologi peristiwa ini saat terlapor yang berinisial L memesan jasa pijat melalui apikasi Go-Massage.
Setelah memesan, pelapor pun kemudian datang ke tempat kos L.
"Pelapor mengatakan, saat memijat kemudian terjadi dugaan perbuatan pemerkosaan itu," katanya.
Namun, terlapor L menyangkal terlah memperkosa pijat terapis tersebut.
• Pria di Sulsel Kepergok Cabuli 4 Anak Kosnya setelah Beri Es Teler, Istri Pelaku Ternyata Terlibat
Terlapor L mengaku bahwa ia dan korban melakukan atas dasar suka sama suka.
"Terlapor tidak mengakui, dia melakukan itu karena suka sama suka," katanya.
Untuk proses lebih lanjut, polisi telah memeriksa tiga orang, yakni pelapor dan terlapor, serta satu saksi lainnya.
"Tiga orang sudah diperiksa, pelapor dan terlapor, dan saksi yang tinggal di sebelah terlapor," katanya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan sambil menunggu hasil visum.
"Kami menunggu hasil visum dan mencari saksi lain untuk mengetahui apa ada yang melihat terjadinya pokok dugaan pemerkosaan tersebut," katanya.
Lihat Video Lainnya:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)