Ia menyebutkan, tidak masalah jika rumah sakit tidak melarang.
Mahfud juga menegaskan, kalaupun hal tersebut melanggar, maka tidak termasuk dalam tindak pidana, hanya sikap indisipliner pada supir dan penjaga mobilnya saja.
"Tergantung aturan rumah sakitnya. Kalau RS-nya tak melarang kan tak apa2. Tanyakan ke RS-nya saja, apa melarang mobil ambulance-nya mengangkut orang selain janazah.
Dan kalau itu pelanggaran, tetap sj bkn tindak pidana tapi sikap indisipliner sopir atau penjaga mobilnya," tulis Mahfud.
• Said Didu dan Rocky Gerung Naik Ambulans untuk Hindari Massa, Mahfud MD: Bukan Tindak Pidana
(TribunWow.com/Nanda)