Kabar Tokoh

Pesan Suara Habib Bahar bin Smith, Beberkan Keadannya dalam Penjara: di Luar Lebih Kecil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith saat tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018)

Diketahui, Bahar telah menjalani sidang keduanya di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Sidang kedua itu beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dilansir oleh Warta Kota, eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Bahar yang berisikan beberapa poin nota keberatan.

Munarman seorang kuasa hukum Bahar mengatakan dakwaan yang diberikan pada kliennya dinilai cacat hukum.

"Dakwaan tersebut kami nilai cacat hukum.Kami meminta agar Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi yang kami ajukan, Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang menyidangkan, dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan ongkos perkara kepada negara," kata Munarman.

Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith, Dihadiri Jubir HTI hingga Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Selain itu, kuasa hukum juga merasa keberatan dengan tempat sidang.

Diketahui kasus yang menjerat Bahar terjadi di Bogor, kuasa hukum mengatakan seharusnya sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Jika terkait masalah keamanan, Bogor aman-aman saja, justru di sini tidak aman, ada demo-demo, personel keamanan dikerahkan secara besar-besaran, berarti yang tidak aman itu di sini (Bandung), bukan di Bogor," katanya.

Kasus Bahar bin Smith

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Fadli Zon Beberkan Kondisi Terkini Habib Bahar bin Smith di Dalam Tahanan

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Halaman
123