Kabar Tokoh

Bandingkan Kasus Robertus Robert dengan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Negara Hukum Hampir Sirna

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membandingkan kasus aktivis HAM Robertus Robet dengan kasus Ratna Sarumpaet.

Hal tersebut seperti yang tampak dalam unggahan di akun Twitter @Fahrihamzah, Jumat (8/3/2019).

Melalui kicuannya, awalnya Fahri Hamzah menuliskan bahwa UU ITE mengandung pasal karet.

Fahri menilai, pasal yang sama dalam UU ITE bisa keras pada A namun ringan pada B.

Tanggapi Kasus Robertus Robert, Fahri Hamzah: Apa Pak Jokowi Tidak Boleh Dipersalahkan?

Fahri lantas menyingung soal kasus Ratna Sarumpaet.

Ia menilai, kasus Ratna ini sebagai tragedi kebebasan berbicara.

Fahri lantas mempertanyakan soal tuntutan 10 tahun penjara ratna karena UU No.1 tahun 1946.

Ia kemudian membandingkan kasus Ratna ini dengan kasus Robertus.

Fahri menuliskan, Robert bebas karena bagian dari para pegiat HAM pendukung petahana.

Sementara Ratna masih mendekam di penjara karena merupakan bagian dari oposisi.

Fahri lantas menyampaikan penilaiannya soal hukum di Indonesia.

Fahri berpendapat, hukum yang berlaku pada sat ini adalah hukum rimba.

Menurut Fahri, negara hukum saat ini hampir sirna dan saat ini Indonesia berada di ambang bencana.

Hal tersebut disampaikan Fahri karena penilaiannya terkait pasal lentur, lembaga peradilan yang tak dipercaya, serta petugas yang menurutnya berpihak dan berat sebelah.

Berikut kicauan lengkap Fahri Hamzah:

Halaman
123