Setelah S ditangkap, kemudian ia mengakui bahwa melakukan pembunuhan tersebut bersama rekannya, M.
"Empat jam setelah penangkapan S, kita amankan pelaku lainnya yakni M di daerah Jonggol," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk, satu buah bantal, dan satu buah sepeda motor milik korban beserta STNKnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lihat berita lainnya di sini:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)