TRIBUNWOW.COM - Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko turut tanggapi kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis HAM, Robertus Robert.
Hal tersebut disampaikan Budiman melalui akun Twitter @budimandjatmiko, Kamis (7/3/2019).
Melalui kicauannya, Budiman memaparkan bahwa tidak seharusnya Robert ditangkap.
• Komentari Kasus Robertus Robert, Mantan Prajurit TNI Ossy Dermawan: Saya Tak Melihat Niat Buruknya
Pasalnya, menurut Budiman, Robert bukanlah seorang yang berbahaya.
Budiman menilai, Robert memang kerap menyampaikan kritikan pedas.
Meski demikian, ungkap Budiman, ungkapan pedas Robert itu tidak mengancam dasar negara dan NKRI.
"Tidak perlu ada penangkapan atas Robert. Kepolisian tidak perlu menahan dia. Dia bukan orang berbahaya.
Satirenya pedas tp sama sekali tdk mengancam Dasar Negara dan NKRI," tulis Budiman.
• Aktivis HAM Robertus Robert Ditangkap Polisi, Yunarto Wijaya: Jangan Lebay Pak Polisi
Diketahui, Robert ditangkap di rumahnya Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.
Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi aksi damai yang viral di media sosial.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robert dianggap menghina penguasa yang ada di Indonesia.
"Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi, Kamis (7/3/2019).
Roberti dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara diberitakan sebelumnya, video viral itu turut diunggah oleh akun Instagram @ndorobei, Rabu (6/3/2019).
Dalam video tersebut Robertus tampak bernyanyi menggunakan mic, "Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tidak berguna. Bubarkan saja. Ganti Pramuka."