Cerita Selebriti

4 Fakta Persidangan Ahmad Dhani, Buat Pengunjung Tertawa dengan Pose 2 Jari hingga Surat untuk El

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah.

Saat sidang pada hari Selasa (5/3/2019) di PN Surabaya, terungkap sebuah surat dari Ahmad Dhani untuk putra keduanya, El Rumi.

El Rumi diketahui sedang berada di Inggris dan surat tersebut ditulis Dhani dari dalam Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng.

Dalam suratnya, Ahmad Dhani menyinggung perbedaan kasus hukum yang dijalaninya dengan kasus hukum yang menimpa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"El, kamu harus tahu bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena Ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," tulis Dhani dalam suratnya.

Menurut pentolan band Dewa 19 itu, Ahok dipenjara karena menjalani vonis dan Ahok tidak melalukan upaya banding.

"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhani," tulis suami artis Mulan Jameela itu. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membenarkan surat tersebut adalah milik kliennya.

Surat untuk El Rumi Disita Polisi, Kuasa Hukum Sebut Ruang Gerak Ahmad Dhani Terlalu Dibatasi

4. Mulan Jameela hadiri sidang suaminya, Ahmad Dhani

Mulan Jameela, isteri Ahmad Dhani terlihat hadir dalam sidang tersebut pada hari Selasa (5/3/2019).

Mulan tampak mengenakan busana muslim berwarna kuning dan berkacamata.

Mulan duduk di kursi pengunjung sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Mulan sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan yang terus mewawancarainya seputar perkara yang dihadapi suaminya.

Dalam sidang tersebut, ada 4 saksi yang dihadirkan, 2 diantaranya dari pihak pelapor yakni Koalisi Bela NKRI, yakni Rudi Rosyadi dan Syuhada, dan 2 dari karyawan Hotel Majapahit lokasi vlog "Idiot", yakni Ardiansyah dan Rahmat.

Dalam sidang, para saksi ditanya seputar kronologi peristiwa pengadangan dan vlog Ahmad Dhani.

Seperti diketahi, jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pose Dua Jari Ahmad Dhani Saat Sidang, Jadi Viral hingga "Vlog Idiot" Bukan Barang Bukti