Terkini Daerah

Oknum PNS Cabuli Anak Tiri hingga 2,5 Tahun, Bohongi Korban dengan Lakukan Pengobatan Rukyah

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan

TRIBUNWOW.COM - Modus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sumarwan (59), warga Desa Bendungan Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, akhirnya terungkap.

Dikutip dari Kompas.com, Sumarwan diketahui melakukan tindakan cabul pada anak tirinya, AS (17) selama 2,5 tahun lamanya.

Demi melancarkan aksinya itu, Sumarwan membohongi korban dengan dalih melakukan pengobatan rukyah.

Dijelaskan oleh Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih, peristiwa tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2016.

Janji Belikan Pulsa, Pria Beristri di Lampung Perdaya Gadis ABG dan Mencabulinya Berulang Kali

Pelaku menggunakan kesempatan saat sang istri, yang merupakan ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah.

"Pencabulan dilakukan saat korban sendirian di rumah tanpa pengawasan ibunya," jelas Verena, Senin (4/3/2019).

Kompol Verena menjelakan, modus yang digunakan Sumarwan adalah dengan mengecek keperawanan sang buah hati.

Sumarwan (baju tahanan belakang kanan), seorang PNS pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Kecamatan Semin, Gunungkidul, di Mapolres Gunungkidul, Senin (4/3/2019). ((KOMPAS.com/MARKUS YUWONO))

Ia kemudian meraba bagian bagian vital korban beberapa kali.

Tindakan cabul yang dilakukan oleh Sumarwan, ternyata tidak diketahui oleh sang istri sampai akhir tahun 2018.

"Hal ini sudah dari pertengahan tahun 2016 sampai akhir tahun 2018," ucap Verena.

Pencabulan yang dilakukan oleh Sumarwan tersebut bahkan membuat korban depresi.

Ia juga kerap mengeluhkan sakit.

10 Pelajar SMP Tertangkap Miliki Grup WhatsApp Cabul, Anggota Diwajibkan Bagikan Konten di Grup

Korban bahkan sempat dirawat di rumah sakit karena keluhan sakit yang dirasakannya.

Seusai pulang dari rumah sakit, pelaku ternyata tak menghentikan aksi cabulnya.

Pelaku membohongi AS, dengan dalih melakukan pengobatan pada korban.

Halaman
12