Terkini Nasional
Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith, Dihadiri Jubir HTI hingga Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, mulai menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, mulai menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019).
Di gedung pengadilan, puluhan orang pendukungnya menyambutnya dengan teriakan takbir. Salah-seorang yang menghadiri sidangnya adalah juru bicara HTI, Ismail Yusanto.
Selama mengikuti pembacaan dakwaan, Bahar tampil dengan ciri khasnya, yaitu membiarkan rambut kuning keemasannya tetap tergerai.
Dia juga mengenakan gamis krem, bersarung biru, serta berpeci putih. Tubuhnya dibungkus menggunakan sorban bermotif.
• Prabowo hingga Amien Rais Masuk dalam Dakwaan Kasusnya, Ratna Sarumpaet: Saya Merasa Ini Politik
Para pendukungnya memadati ruang sidang dan belasan aparat Brimob bersiaga di luar ruangan sidang.
Selama proses sidang, pemeriksaan keamanan dilakukan cukup ketat, di mana setiap pengunjung harus diperiksa melewati pintu dengan metal detector.
Dalam dakwaan berlapis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibinong mendakwa Bahar Smith Habib melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Terdakwa, kata JPU, menjemput paksa dan menganiaya saksi korban Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki (17) pada 1 Desember 2018.
Kedua korban dianiaya terdakwa dan 3 tersangka lainnya serta sekitar 15 orang santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor.
• Momen ketika Sandiaga Uno Berdebat dengan Najwa Shihab soal Pernyataan Prabowo Negara akan Punah
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka fisik di anggota tubuhnya, kata jaksa Bambang Hartoto
JPU juga menyebutkan rambut kedua korban dicukur habis atas perintah terdakwa.
"Lalu kepala saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki dijadikan asbak untuk mematikan rokok oleh santri bertato," kata jaksa.
Usai dibacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad menanyakan tanggapan dari pihak terdakwa yang kemudian menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (06/03) di tempat berbeda yakni ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram.
• Lihat Perbedaan Najwa Shihab Tutup Percakapan dengan Cawapres Maruf Amin-Sandiaga Uno di Acaranya
Diwarnai aksi unjuk rasa