Kabar Tokoh

Protes Keras Andi Arief ke Mahfud MD soal UU Era SBY: Keliru Prof

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Andi Arief

Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD Sebut Ada Produsen Terstruktur di Video Viral Kampanye Hitam yang Disampaikan Emak-emak

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)

Atas kicauan itu, Andi Arief mengatakan bahwa terjadi kekeliruan pada pernyataan Mahfud MD.

Andi mengatakan bahwa Prita tak pernah mengkritik SBY melainkan mengkritik pihak rumah sakit.

"Keliru Prof, Prita tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik Rumah sakit.

Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax," jawab Andi Arief.

Setelah menulis kicauan itu, Andi Arief menambahkan bahwa ia berharap Mahfud memberikan keterangan soal kasus Prita yang tak ada kaitannya dengan SBY.

"Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY.

Tapi pihak rumah sakit, yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY," tulis Andi Arief lagi.

Andi Arief Sebut Jokowi akan Tepati Janji Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura Hari Ini

 

Kicauan Andi Arief yang persoalkan kicauan Mahfud MD saat sebut Prita jadi korban UU ITE era SBY (Capture Twitter @AndiArief__)

Sementara itu, Mahfud MD memberikan sedikit penjelasan tentang kasus Prita dan pokok persoalan yang sedang mereka bahas (di Twitter).

Hal itu ia lontarkan saat memberikan balasan pesan kepada warganet dengan akun @JoRiky.

"Prita menggunakan medsos mengkritik rumah sakit/badan usaha, yg menyebabkan RS itu menuntut karn mrs dirugikan.

Menurut sy inilah sebenarnya guna UU ITE, utk melindungi badan usaha dr fitnah/hoax/asutan dr medsos. Bkn digunakan utk tameng spy politisi tdk kena kritik di medsos," tulis @JoRiky.

Mahfud MD kemudian memberikan balasan, menurutnya, yang sedang didiskusikan adalah waktu pembuatan UU ITE.

"Dalam perkara perdata Prita menang melawan RS di Pengadilan. Tp oleh kejaksaan dipidanakan dan dihukum. Kejaksaan adl penuntut pidana dari pemerintah.

Tp pemerintah tdk salah krn UU itu memang berlaku. Yg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tdk," tulis Mahfud MD.

Halaman
123