Pilpres 2019

Fadli Zon Tegaskan Tidak Pernah Ada Perintah ke Relawan Prabowo untuk Lakukan Kampanye Hitam

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mempertimbangkan untuk beri bantuan hukum kepada tiga perempuan yang menjadi tersangka video kampanye hitam Jokowi.

"Saya kira pasti ada, artinya pendampingan hukum ya saya kira mestilah siapa pun kalau memerlukan itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/2/2019).

Meskipun pertimbangkan beri bantuan hukum, Fadli membantah bahwa BPN Prabowo-Sandi terkait dengan video dugaan kampanye hitam kepada Jokowi itu.

Pihaknya, menurut Fadli, tidak pernah memberikan perintah kepada relawan untuk melakukan kampanye hitam demi memenangkan Prabowo-Sandi.

Survei Elektabilitas Capres Terbaru Versi PoliticaWave, Lihat Selisih Prabowo-Sandi Vs Jokowi-Maruf

"Tidak ada (perintah), tidak pernah ada," katanya.

Lagian menurut Fadli apa yang disampaikan dalam video itu soal Azan dan pernikahan sesama jenis belum tentu merupakan kampanye hitam.

Ia berpendapat justru yang disampaikan hanyalah penapat pribadi yang muncul dari keresahan yang terjadi sekarang ini.

"Dan itu juga belum tentu dikategorikan kampanye hitam. Harus diperiksa dulu dong. Harus ada praduga tidak bersalah dan itu kan masih dalam pendapat pribadi mereka. Jadi pendapat pribadi itu diperdebatkan dulu dong. Apa dia punya dasar apa?" katanya.

Sebelumnya dilansir dari Tribun Jabar, setelah ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.

Mereka adalah ber‎nama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Apakah Rakyat Bisa Minta Data Kepemilikan HGU ke Pemerintah

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.

"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.

Halaman
12