Kedua hal itulah yang membuat pelaku kesal dengan korban.
Ia menganggap korban telah mencuranginya sebanyak dua kali.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, Rusmadi diketahui sempat kabur dengan mengendarai sepeda motor.
"Setelah beraksi, tersangka mengakui kabur ke Cikijing, Majalengka, mengendarai sepeda motor," ungkap M Yoris.
• Satu Keluarga Dibacok Tetangga di Palembang Hanya karena Parkir Becak
Pihak kepolisian telah menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Tersangka berikut barang buktinya berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," jelasnya.
Rusmadi diringkus tepatnya pada Minggu (24/2/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Majalengka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan pembacokan tersebut.
• Stress Sejak Cerai, KN Bacok 2 Kali Orang yang Salat di Masjid dan Mengaku Kesal Tak Dihargai
Barang bukti yang diamankan seperti sebilah golok, sandal yang terdapat bercak darah serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 338 Jo 53 dan atau 351 KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tutur M Yoris.
• KN Lari ke Pemakaman dan Mengaji seusai Bacok Tetangga di Masjid, Polisi Sebut Pelaku Berhalusinasi
Diketahui, korban mendapatkan luka robek pada bagian pelipis, pipi kanan, telinga, leher, lengan kiri serta jari kelingking kanannya.
Bahkan, jari telunjuk kiri korban diketahui sampai putus.
Kronologi Kejadian
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal dari tersangka yang mendatangi warung yang tengah dijaga oleh korban untuk membeli gula pasir.