Terkini Daerah

6 Fakta Kasus AG Diperkosa Ayah, Kakak, Adik Selama 2 Tahun: Ditinggal Ibu hingga Pengakuan Pelaku

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan. Remaja Perempuan Diperkosa sampai 5 Kali Sehari oleh Ayah Kandung, Kakak, dan Adiknya Sendiri. -

TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AG di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diperkosa secara bergilir oleh ayah, kakak, dan adiknya selama 2 tahun sejak ibunya meninggal.

Pelaku yakni ayah korban JM (44), kakak korban SA (23), dan adik korban YG (15).

Ketiganya kini telah dibekuk oleh Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum oleh TribunWow.com, mulai dari kronologi, kesaksian hingga motif pelaku.

Ayah, Kakak, dan Adik yang Tega Perkosa Keluarga Sendiri Miliki Motif Beragam, Ini Pengakuan Mereka

1. Kronologi Pengungkapan Fakta

Tarseno (51), anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih mengungkapkan awal mula kisah tragis ini diketahui oleh pihaknya, dikutip dari TribunLampung, Jumat (22/2/2019).

Kasus ini terungkap setelah korban mendapat penanganan dari Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih.

Tarseno menuturkan, pihaknya memberikan penanganan terhadap korban lantaran memiliki keterbelakangan mental.

Penanganan dilakukan dengan merujuk korban ke psikolog.

Video Pengakuan Suami yang Bunuh Istri dan Keluarkan Bayi dalam Kandungan Korban, Dipicu Masalah HP

Dari psikolog tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap korban kemudian terbongkar.

"Saat berada di psikolog itu, korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan," tutur Tarseno.

"Dari situlah terungkap, apa yang telah dilakukan bapak, kakak, dan adiknya," lanjut Tarseno.

2. Ditinggal sang Ibu

Kisah menyedihkan ini berawal saat korban tinggal berdua bersama ibu kandungnya, sejak umur 3 tahun.

Tarseno mengatakan dulu saat tinggal bersama ibunya, korban selalu dikurung di kamar saat sang ibunya berangkat kerja.

Korban dibukakan pintu hanya saat ibunya kembali dari kerja.

"Berdasar informasi, korban selama bersama ibunya dikurung di kamar ketika ibunya berangkat kerja, dan dibuka ketika ibunya pulang kerja," kata Tarseno, Jumat (22/2/2019) siang.

Namun saat ibu korban meninggal dunia, ia kemudian dirawat oleh sang nenek yang tinggal di Tanggamus, Lampung.

Sang ayah, JM (45) kemudian menjemput korban dari rumah neneknya dan mengajak tinggal bersama.

Pada saat itu, JM tinggal dengan anak laki-lakinya yakni SA (24) dan adiknya, YG (16).

Korban akhirnya tinggal bersama sang ayah, kakak dan adiknya di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pengakuan Tetangga saat Menemukan Jasad Erni Susanti, Wanita yang Dibunuh Suami saat Hamil Tua

3. Korban Alami Kekerasan Seksual

Korban bercerita kepada psikolog, perlakuan itu ia dapat sejak 17 hari tinggal bersama dengan ayah dan saudara kandungnya.

Tepatnya, tragedi itu terjadi dua tahun yang lalu.

Awalnya JM menjadikan korban pelampiasan nafsu.

Kakak korban, dan sang adik ternyata juga ikut melakukan hal serupa.

Diketahui kakak korban bekerja sebagai pemetik buah kelapa.

Sedangkan sang adik seorang pengangguran.

Korban diperkosa oleh ketiga anggota keluarganya itu menurut kemauan masing-masing pelaku.

"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno.

Pengakuan Saksi terkait Kasus Pria Bunuh Diri di Transmart Lampung

Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.

"Bahkan dalam satu hari satu malam, bisa empat sampai dengan lima kali," tukas Tarseno.

Korban kembali mengungkapkan dirinya juga tak diberi makan oleh keluarganya.

Meskipun, ia mendapat tugas untuk memasak, namun korban atau AG terkadang tidak mendapatkan makan.

"Korban belum tentu sehari makan sekali," ujarnya.

Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

4. Motif Ketiga Pelaku

Dijelaskan oleh Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, bahwa JM (45), SA (24) dan YG (16), diringkus pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan di kediamannya.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Dalam penangkapan itu, Deddy mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.

Selain itu, pakaian milik SA dan YG, serta milik korban.

Dikutip dari Lampung TV, Sabtu (23/2/2019), Kepada polisi JM mengaku khilaf melakukan hal tidak senonoh kepada putrinya.

JM juga mengatakan melakukan tindakan itu karena mengetahui putrinya disabilitas dan keterbelakangan mental.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Ipda Primadona Laila.

Sedangkan kedua pelaku lain, yakni SA dan YG memiliki motif berbeda.

Mengarang Istrinya Bunuh Diri, Sugeng Menangis Histeris dan Mengaku Membunuh saat Diancam Polisi

Keduanya mengaku melakukan hal itu karena kecanduan menonton film porno.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Primadona.

5. Diperkosa Ratusan Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SA sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.

Diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, pelaku juga mengatakan melakukan perbuatan bejat itu di dalam rumah, bahkan SA mengaku melakukan di ruang tamu.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu, Lampung)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

6. Korban Alami Trauma Berat

Dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, Rizal Bahruln Mustofa, AG kini mengalami trauma berat.

Pihaknya telah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.

"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, (24/2/2019).

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Primadona.

(TribunWow.com)