Ketiga Pelaku Diciduk
Dijelaskan oleh Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, JM (45), SA (24) dan YF (16), kini telah diringkus.
Ketiganya diringkus pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan dikediamannya.
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Dalam penangkapan itu, Deddy mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Selain itu, pakaian milik SA dan YF, serta milik korban.
Dikutip dari Lampung TV, Jumat (22/2/2019), Eddy mengatakan dalam kasus ini ada tindak pidana persetubuhan satu keluarga.
"Terhadap tindak pidana persetubuhan satu keluarga, bapak menyetubuhi anak kandungnya, kakak menyetubuhi adik kandungnya, dan adik menyetubuhi kakaknya," ujar Eddy.
Kini kasus pemerkosaan dan kekerasan ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung.
"Rencana tindak lanjut, ini akan kami proses dan akan kami limpahkan ke BPA Polres," pungkasnya.
(TribunWow.com)