Terkini Daerah

Serahkan Diri ke Polisi setelah Bunuh Temannya, Sahri Mengaku Dendam karena Sapinya Mati

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayat laki-laki ditemukan di dekat sungai di Jalan Mayjend Sungkono Gang 9, Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (20/2/2019).

TRIBUNWOW.COM - Tersangka pembunuhan bernama Sahri (56) melaporkan perbuatan yang telah dilakukannya ke pihak Polsek Kedungkandang, Kota Malang.

Sahri mengaku bahwa dirinya telah menikam korban yang bernama Samsul (41), dengan sebuah celurit.

Mayat Samsul kemudian ditemukan di dekat sungai di kawasan Jalan Mayjend Sungkono Gang 9 Kedungkandang.

Dikutip TribunWow.com dari Surya, Rabu (20/2/2019), mayat tersebut ditemukan pertama kali lantaran Sahri mengaku pada seorang saksi mata bernama Rianto yang juga terlibat dalam kejadian tersebut.

Rianto mengatakan bahwa saat itu dirinya diminta oleh pelaku untuk mengantarkan tersangka menuju Polsek Kedungkandang.

Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Ketua Komunitas Waria Palembang di Rumahnya

Rianto mengaku tak tahu tujuan Sahri meminta diantarkan ke kantor Polsek Kedungkandang.

"Enggak tahu, tiba-tiba minta diantar ke Kedungkandang. Lalu Pak Sahri bilang mau diantar ke Polsek," kata Rianto.

Rianto mengaku bahwa dirinya baru saja mengetahui kalau Sahri telah melakukan penikaman terhadap korban setelah keduanya tiba di Polsek Kedungkandang.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menunjukan tersangka pembunuhan, SA (56) yang menyerahkan diri di Mapolsek Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (20/2/2019). Warga Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang itu membunuh tetangganya, Samsul. (SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo)

Setelah tiba di Polsek Kedungkandang, Sahri mengaku bahwa dirinya telah menikam korban yang bernama Samsul (41), dengan sebuah celurit.

Keluarga Ungkap Sosok Sri Setijawati, Korban Pembunuhan yang Jasadnya Disimpan 3 Hari di Kamar Mandi

Sahri mengaku bahwa dirinya mengarahkan celurit tersebut ke bagian kepala korban.

Rianto kemudian menerangkan bahwa setelah pengakuan tersebut, ia langsung diajak oleh petugas kepolisian untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP).

"Terus saya langsung diajak oleh polisi ke TKP. Saya kaget," aku Rianto.

Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah menuju ke lokasi kejadian, tidak ditemukan barang bukti senjata tajam seperti yang disebutkan.

Kakaknya Jadi Otak Pembunuhan, Adik Rasyid Mengaku Kaget saat Polisi Geledah Septic Tank

Pernyataan tersebut diungkap oleh Kanit Inafis Polres Malang Kota, Subandi.

Subandi kemudian menerangkan bahwa luka yang diterima korban dari tindak kekerasan tersebut berada di bagian belakang kepala.

"Lukanya ada di bagian belakang kepala," kata Subandi.

Kemudian dirinya menerangkan bahwa pelaku bernama Sahri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden Turki Sebut Negaranya Belum Ungkap Informasi Penuh soal Pembunuhan Jamal Khashoggi

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi, tersangka datang ke Polsek Kedungkandang sekitar pukul 11.00 WIB.

Mendapat laporan dari tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah itu kami bergerak, dan melakukan olah TKP,” ucap Suko.

Suko mengungkapkan bahwa korban pembunuhan tersebut telah dinyatakan tewas di tempat.

“Korban tewas di tempat dengan luka di wajah, dan kepala bagian belakang,” jelasnya.

Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Dalam Masjid di Sumedang: Saya Kesal, Marah, Tak Dihargai

Ia menerangkan bahwa menurut keterangan tersangka, dirinya melakukan pembunuhan tersebut berdasarkan dendam.

Dua pekan lalu, sapi milik tersangka ditemukan mati.

Kematian sapi tersebut akibat mengkonsumsi racun.

Jurnalis mengambil gambar lokasi pembunuhan Slamet (41) di Jalan Mayjen Sungkono Gang 9, Kota Malang, Rabu (20/2/2019). Slamet dibunuh temannya SR (56) akibat dendam karena sapinya diduga diracun korban. (SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo)

Tersangka menduga korbanlah yang telah menyebarkan racun sehingga sapi milik tersangka.

“Sebenarnya mereka ini berteman. Tersangka menduga korban telah meracuni sapinya.”

“Karena kesal, tersangka membacok korban,” terangnya.

Kronologi Pria Bacok Jemaah yang Salat Isya di Masjid, Begini Pengakuan Pelaku soal Motif Pembunuhan

Sahri akhirnya memutuskan membacok korban sebanyak dua kali pada bagian kepala.

"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan membacok kepala di bagian wajah dan leher dengan menggunakan sebilah clurit sepanjang 50 Cm," tutur Suko menerangkan.

Simpan Dendam 5 Tahun, Ini Awal Pertemuan Yuda Lesmana dan Fitri Suryanti yang Berujung Pembunuhan

Samsul sendiri diketahui merupakan warga yang tinggal di Jalan Mayjen Sungkono Gang IX RT 02 RW 04 Kelurahan Buring, Kota Malang.

Korban diketahui sehari-harinya bekerja sebagai sopir industri rumahan batu bata.

Tak hanya berteman, keduanya juga tinggal di rumah yang berdekatan.

Menurut keterangan Suko, saat kejadian tersebut terjadi, tersangka tengah melakukan pekerjaannya membuat batu bata.

Setelah itu datanglah Samsul membawa tumpukan kayu.

Pembunuhan Seorang Anak, sang Ayah sedang Tonton Video Porno dengan Pacar di Hari Putrinya Hilang

Kayu tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pembakaran batu bata.

Amarah Sahri mulai terbit saat korban bertanya kepada tersangka mengenai sapi milik korban.

Pertanyaan tersebut kemudian disalahartikan sebagai sebuah ejekan bagi tersangka.

Emosi Sahri kemudian muncul.

5 Fakta Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Sumsel, Pelaku Mengaku Digentayangi Arwah Korban

Ia menunggu hingga Samsul datang kembali setelah mengantar tumpukan kayu.

Pada saat Samsul tiba, Sahri melakukan aksinya dengan membacok leher korban.

Mendapat serangan seperti itu, korban langsung terjatuh dengan posisi bersender pada tempat pembakaran batu bata.

Tak puas dengan satu kali bacokan, Sahri kemudian membacok kembali korban pada bagian wajah korban.

Hal tersebut membuat korban tak berdaya dan akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.

"Jadi, dua minggu lalu tepatnya hari jumat (8/2/2019) tersangka mendapati korban telah membuang cairan di kandang sapi milik tersangka. Keesokan harinya satu sapi sakit dan kata dokter hewan sapi itu keracunan sebelum hari minggunya mati," ujar Suko menerangkan.

Sahri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat oleh Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lihat video selengkapnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)