Terkini Daerah

Para Caleg di Sorolangun Jambi Bantu Warga Urus E-KTP di Dukcapil, Begini Kata Bawaslu

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi E-KTP

Helmi pun sadar cara para caleg ini menimbulkan pro dan kontra di mata masyarakat.

Namun di satu sisi, Dukcapil Sarolangun justru seakan membuka pintu bagi “biro jasa” caleg tersebut.

Katanya ia akan menyediakan tempat khsusus bagi para caleg agar bisa membantu masyarakat mengurus data kependudukannya.

"Kita akan sediakan tempat khusus di belakang, agar biar tidak menimbulkan masalah nantinya," ujar Helmi.

"Kehadirannya memang sangat membantu, cuma di sisi lain ya begitu, kalau masalah pilihan kan sudah masing-masing individu yang menilai," katanya.

Kisah 5 Caleg Milenial, Putuskan Pacar yang Beda Pilihan Partai hingga Tinggalkan Pekerjaan Asing

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun mengakui banyak cara yang dilakukan para caleg untuk meraih simpati dan suara.

Terkait praktik tersebut menurut Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono mengatakan hal itu sah-sah saja.

"Itu sah-sah saja. Itukan bukan money politics, kan menolong," ujar Edi Martono, kemarin.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sarolangun saat ini, ada sekitar 17.400 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari yang wajib melakukan perekaman 223.211 orang.

Terpisah, Desi Arianto pengamat politik Jambi menilai apa yang dilakukan para caleg tersebut di masa kampanye akan menimbulkan berbagai persepsi dan penilaian masyarakat.

“Akan muncul persepsi persepsi bahwa bantuan itu itu hanya azas manfaat atau mengharapkan dukungan semata. Atau akan muncul pertanyaan kenapa tidak sejak dulu, kenapa pas di masa kampanye seperti sekarang,” ujarnya Selasa malam.

Elektabilitas Tsamara Amany Berhasil Kalahkan Eggi Sudjana hingga Masinton Pasaribu sebagai Caleg

Untuk menghindari persepsi negatif, hendaknya caleg mengajak partai secara langsung dalam kegiatan tersebut.

Sebab, kata dia, partai memiliki hak untuk meminta atau mengajak pihak dukcapil memberikan layanan perekaman terhadap warga yang memang belum melakukan perekaman.

“Jadi caleg tersebut cukup mengumpulkan, memfasilitasi mobilisasi mereka ke satu tempat atau membujuk warga-warga yang belum perekaman ke satu titik. Lalu partai mereka yang mengundang pihak dukcapil untuk melakukan perekaman. Sehingga hal itu lebih terlihat lebih elegan,” ujarnya.

Terkait apakah yang sudah dilakukan caleg itu melanggar aturan, kata Desi itu harus melalui kajian dan penilaian dari pihak bawaslu.

Halaman
123