TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan 32 nama tambahan calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi napi korupsi.
Melalui akun Twitter KPU @KPU_ID, KPU menumumkan 32 nama caleg yang pernah terlibat korupsi.
Jumlah caleg yang pernah terlibat kasus korupsi menjadi 81 orang.
"KPU kembali umumkan 32 Caleg Mantan Terpidana Korupsi. Ditambah pengumuman 30 Januari sebelumnya, sampai saat ini total Caleg Mantan Napi Korupsi 81 orang di Pemilu 2019. Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (19/02)
#kpumelayani
#sukseskanpemilu2019," tulis akun Twitter KPU @KPU_ID, Selasa (19/2/2019).
Dilansir dari Kompas.com, 32 caleg mantan napi koruptor tersebut terdiri dari 7 caleg yang maju di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan 25 caleg di tingkat DPRD Kabupaten.
• Daftar Caleg Mantan Koruptor Pemilu 2019, Partai Mana yang Paling Banyak?
Untuk caleg mantan napi koruptor yang maju tingkat (Dewan Perwakilan Daerah) DPD tidak ada tambahan.
Dikutip dari TribunJabar.id Selasa (19/2/2019), caleg DPD yang tercatat memiliki riwayat sebagai napi koruptor berjumlah 9 orang.
Sebelum ini KPU telah mengumumkan 23 caleg mantan napi koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg mantan napi koruptor tingkat DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg DPD.
Sedangkan partai yang mengajukan caleg mantan koruptor yaitu sebanyak 14 partai dari 16 partai yang berpartisipasi.
Berikut 32 nama caleg mantan napi koruptor yang diumumkan KPU per 19 Februari 2019 berdasarkan partai politik:
Partai Hanura
1. Muhammad Asril Ahmad (DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)
2. Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)
3. Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)
4. Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)