AD berinisiatif memukul korban dengan menggunakan sebuah besi berukuran panjang.
"Tersangka pertama ini juga memakai besi yang lebih panjang juga ikut menghabisi nyawa korban," jelasnya.
Sesaat setelah keduanya melihat korban sudah tak bernyawa, kemudian mereka memutuskan untuk membuang jasad korban ke septic tank.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Dengan sambil mengikat kaki dan tangan korban, langsung dimasukan kedalam septic tank," tutur Erlangga.
Dari press release yang digelar Kepolisian Kepri ini mengungkap bahwa tersangka AD terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Press release tersebut juga mengungkapkan kebenaran terkait kabar yang awalnya beredar bahwa Rasyid merupakan pelaku pembunuhan Arnold Tambunan.
(TribunWow.com)