Pilpres 2019

Penjelasan soal HGU, Status Lahan Prabowo yang Disinggung Jokowi saat Debat Capres

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02 Prabowo Subianto.

HGU bisa diberikan apabila luas tanah minimal lima hektar.

Apabila luas tanah mencapai lebih dari 25 hektar, maka penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Sementara itu, pihak yang bisa memiliki HGU harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Juga badan hukum yang didirikan harus menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Hanya diperbolehkan untuk WNI, HGU tidak bisa dimiliki orang asing dan badan hukum asing.

• Hasil Survei Popularitas Capres setelah Debat, Lihat Selisih Angka Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

Pemberian pada badan hukum asing mungkin terjadi apabila ada hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Persyaratan untuk mendapatkan HGU adalah pemberian, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan.

Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanah Prabowo Berstatus HGU yang Dibahas di Debat Kedua, Simak Penjelasan tentang HGU