PPP Dituding Dukung LGBT, Romahurmuziy: Itu Tuduhan yang Tidak Ada Dasarnya Sama Sekali

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPP Romahurmuziy

"Soal itu ingin saya tegaskan bahwa yang di pidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat. Yang dipidana adaah perilakunya yang menyimpang," ucap Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018), dikutip dari Kompas.com.

Kasus Lesbian di Batam, Orangtua Korban Kaget dan Histeris

Diketahui, dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), DPR ingin mengatur soal perzinaan di luar penrnikahan yang belum diatur dalam UU KUHP, baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin.

Akan tetapi, hal tersebut belum disepakati oleh seluruh panitia kerja (panja) RUU KUHP, lantaran masih dilakukan pembahasan lebih lanjut.

(TribunWow.com/Ami)