TRIBUNWOW.COM - Anggota penyidik Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Batam, bunuh diri dengan senjata api (senpi), Rabu (13/2/2019).
Dikutip TribunWow.com dari TribunBatam.id, Kamis (14/2/2019), hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol S. Erlangga.
Polisi yang melakukan bunuh diri tersbeut bernama Bripka Kristian Poltak Bosca Sitorus, yang bertugas di Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang.
Dari hasil penyelidikan sementara, Erlangga mengatakan Kristian mengakhiri hidupnya dengan menembakkan peluru ke kepala menggunakan pistol milik rekannya.
"Bersangkutan menembakkan dirinya dengan senjata api milik rekannya. Tentunya, kita tak ingin peristiwa ini terulang kembali," ujar Erlangga yang turut didampingi Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Purwolelono.
Namun mengenai motif Kristian bunuh diri, kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Kita belum bisa pastikan apa penyebabnya, kita masih dalami," sebutnya.
• Kata Psikolog soal Kasus Polisi Tembak Kepala Sendiri Pakai Pistol dan Buat Heboh Rekan di Batam
Sementara itu, Erlangga juga menjelaskan bahwa Kristian tidak memiliki perizinan memegang senjata api.
Menurutnya, pengawasan Polda terhadap senjata api sangat ketat.
"Kita sampaikan, bahwa bersangkutan tidak memegang senjata api, itu milik rekannya. Dan selama ini bila mendapatkan izin memegang senjata api itu melalui tahap yang ketat," tegasnya.
Erlangga menjelaskan ada tahapan yang dilakukan anggota polisi untuk memiliki izin memegang senjata, satu di antaranya adalah tahapan psikologi.
"Jadi saya tegaskan, izin yang diberikan untuk memegang senjata api itu sendiri (dilakukan) secara selektif. Tidak bisa kita sembarangan pinjamkan senjata api milik kita sama orang lain," jelasnya.
Atas dasar itu, anggota polisi pemilik pistol yang digunakan Kristian untuk bunuh diri pun kini harus memberikan keterangan.
"Sedang kita mintai keterangannya," ujar Erlangga.
Kronologi
Kristian ditemukan dalam keadaan peluru bersarang di kepalanya, di lantai dua ruang penyidik Polsek Batu Ampar.