Ia tak sengaja kembali melihat sosok Fitri saat akan membeli gas di toko milik orangtua Fitri.
"Tepatnya di bulan Januari 2019 yang bersangkutan bertemu tanpa sengaja (dengan Fitri) karena yang bersangkutan ingin membeli gas untuk memasak air," beber Hengki.
Dari situlah dendam dan sakit hati Yuda kembali membara.
Hanya saja, Yuda menunggu waktu yang tepat untuk bisa menghabisi Fitri.
Dan pada akhirnya, Senin (12/2/2019), Yuda menemukan waktu yang ia rasa tepat untuk membunuh Fitri.
"Terjadilah pada Senin (12/2/2019) pukul 13.35 WIB tersangka atau pelaku melakukan tindakannya," ungkap Hengki.
Dijelaskan Hengki, kini Yuda Lesmana terancam pasal yang berujung hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
• Bunuh Fitri Suryanti karena Dendam Asmara, Yuda Lesmana: Dia Bilang Saya Tak Punya Masa Depan
Kronologi menurut Yuda si Pelaku
Pada Senin (11/2/2019), Yuda berangkat ke rumah Fitri dengan membawa sebilah pisau.
Saat Ameng, ayah Fitri pergi mengantar gas, kemudian Yuda masuk ke rumah dan menemui Fitri.
Yuda mengaku awalnya Fitri tak mengingat Yuda.
"Dia awalnya tidak ingat sama saya, sampai saya cekik dia sampai pingsan," sebut Yuda.
Saat Fitri pingsan, Yuda kemudian mengemasi barang-barang milik korban seperti laptop dan HP korban.
Saat mengemas barang, Fitri yang perlahan sadar kemudian sempat melawan Yuda.