TRIBUNWOW.COM - Satlantas Polresta Solo akan menerapkan sistem tilang elektronil (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas, mulai Rabu (13/2/2019) besok.
Di Jawa Tengah sendiri, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang saja yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik itu.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i menjelaskan, kebijakan e-Tilang ini dilakukan agar pengendara semakin taat pada peraturan lalu lintas.
• VIDEO: Diduga Menolak Ditilang, Pria Pengendara Motor Lakukan Perlawanan kepada Polisi
Suryo juga menjelaskan, Satlantas Polresta Solo meminta agar masyarakat menaati sejumlah aturan dalam berkendara.
Di antaranya membawa kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), membawa surat izin mengemudi (SIM), menggunakan helm standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, tidak menerobos lampu merah, hingga memahami dan menaati rambu lalu lintas lain.
Suryo menambahkan, Satlantas Polresta Solo memiliki kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik jalanan di lima kecamatan.
"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," paparnya.
Selain itu, ungkap Suryo, jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol).
"Yang kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia.
• Terungkap Motif Adi Saputra Amuk Banting Motor Depan Polisi saat Ditilang, Kini Terancam 6 Tahun Bui
Sementara itu, berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com, berikut 66 titik jalanan yang terdapat CCTV e-Tilang di Solo:
1. R. Monitoring
2. Tugu Lilin
3. Sp.4 Polresta Surakarta
4. Pasar Kleco
5. Palang Joglo