TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menanggapi cuitan pekerja seni Sudjiwo Tedjo tentang gurauan soal suku bangsa di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Karni Ilyas melalui Twitter miliknya, @karniilyas, Senin (11/2/2019).
Mulanya, Sudjiwo Tedjo mencuitkan terkait gurauan soal suku yang biasa terjadi dulu.
Namun, kini hal itu sudah berubah bagi Sudjiwo Tedjo.
"Bahwa orang Minang begitu, Madura begini, Sunda beginu, Jawa begina dll perlu ditelen/gak?.
Kalau semuanya ditelen, gak ada selesai-selesainya cekcok bangsa ini & kalau semuanya dilarang, juga udah gak ada gurau-gurauannya lagi bangsa ini.
Dulu ledek-ledekan suku itu biasa kok. Dan semuanya ketawa," tulis Sudjiwo Tedjo.
• Jack Lapian Protes ke Karni Ilyas soal Kehadiran Mulan Jameela di ILC yang Tidak Ada dalam List
Menanggapi hal itu, Karni Ilyas lalu mengingatkan bahwa saat ini gurauan soal suku seperti yang dimaksudkan oleh Sudjiwo Tedjo, bisa terkena Undang-undang ITE.
"Kalau sekarang, bisa terjerat UU ITE," respons Karni Ilyas.
Seperti diketahui, sejak disahkannya UU ITE, banyak polemik yang timbul di masyarakat hingga munculkan istilah pasal karet.
Dinamakan pasal karet karena UU ITE dinilai terlalu lentur sehingga sangat mungkin dimanfaatkan pihak-pihak unutk mengkriminalisasi hukum.
Dilansir oleh Kompas.com, beberapa kasus hukum yang viral karena didakwa dengan UU ITE antara lain kasus Prita Mulyasari, Buni Yani, Nazriel Irham, Baiq Nuril Maknun, Muhammad Arsyad, Ratna Sarumpaet, dan Ahmad Dhani.
Terkait bahasan yang diujarkan oleh Sudjiwo Tedjo bisa mengacu pada pasal di UU ITE yakni pasal 28.
• Kelanjutan Kasus Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Pasal 28 mengatur tentang penyeberan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan, dan memuat unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Pasal itu menjadi satu di antara beberapa pasal yang disebut pasal karet.
Selain pasal 28, ada juga pasal 27, dan 29.
Pasal 27 berisi tentang pendisitribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan/ pencemaran, dan pemerasan/ pengancaman.
Sedangkan, Pasal 29 menjelaskan ketentuan tentang informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)