Pemilu 2019
Kelanjutan Kasus Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Selamet Ma'arif ketua umum persaudaraan alumni 212 ditetapkan sebagai tersangka oleh polresta Surakarta atas dugaan kampanye diluar jadwal KPU.

TRIBUNWOW.COM - Setelah diperiksa pada tanggal 7 Februari 2019, Slamet Ma'arif kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Slamet Ma'arif ditahan dengan tuduhan melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan KPU.
Penetapan status tersangka tersebut sudah diakui oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.
"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019).
• Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka
Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanya di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ancamannya adalah pidana minimal 1 tahun dan denda minimal 12 juta atau penjara 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.
• Ketua PA 212 Slamet Maarif Dipanggil Polisi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye saat Tabligh Akbar
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka pada acara Tabliq Akbar PA 212 Solo pada 13 Januari 2019.
Dikutip dari Tribunnews.com, selama proses pemeriksaan tanggal 7 Februari 2019, Slamet Ma'arif mendapat dukungan dari Amien Rais.
"Saya ke sini sebagai Ketua Penasehat Alumni 212," kata Amien.
"Saya diminta datang ke Solo untuk memberikan dukungan moral," lanjutnya.
-
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Sekitar 200 Kotak Suara Berbahan Kardus di Cirebon Rusak Terkena Air Hujan
-
Sebelum Ditahan, Ini Salam Perpisahan Mandala Shoji kepada Ketiga Anaknya
-
Ditemani Istri, Mandala Shoji Akhirnya Serahkan Diri ke Kejaksaan setelah Dua Minggu Buron
-
Mahfud MD Bagikan Tips Cara Memiilih Calon Pemimpin di Pemilu, Begini Penjelasannya